Video Mesum Guru SD Ciamis: Si Ibu Guru Mengundurkan Diri, Pemeran Pria Jadi Tersangka
Kriminal | 28 September 2022, 12:35 WIBCIAMIS, KOMPAS.TV - Pemeran pria, KA (51) dalam kasus video mesum guru SD Ciamis akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
Satreskrim Polres Ciamis juga telah menahan guru pria tersebut.
"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (27/9/2022).
"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.
Baca Juga: Guru Pria di Ciamis Sebarkan Video Mesum dengan Rekannya Gegara Cintanya Diputuskan
Tersangka KA (51) akan dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. KR terancam mendapat hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Tony juga menjelaskan bahwa KR dan pelapor LI (21) merupakan pasangan yang sudah selingkuh sejak 2016 lalu. Keduanya juga diketahui sudah memiliki pasangan sah masing-masing.
Motif utama tersangka menyebarluaskan video mesum tersebut karena sakit hati diputus cinta.
"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," kata Tony menambahkan.
Kronologi Awal
Melansir Tribun Jabar, video mesum dua guru SD di Kecamatan Sukadana ini tersebar di grup WhatsApp PGRI Ciamis pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.39 dini hari WIB.
Tidak hanya video mesum dengan durasi 2 menit 50 detik, tetapi juga ada 5 foto vulgar LI yang disebar.
Menurut hasil penyidikan Satreskrim Polres Ciamis, video mesum tersebut dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap.
Kedua pemeran video mesum tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). LI berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), sedangkan KA adalah guru PNS.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Tribunnews/Humas Polres Ciamis