> >

Propam Polrestabes Palembang Tahan Anggota Polisi Pemilik Lahan Penampungan BBM Ilegal yang Terbakar

Peristiwa | 24 September 2022, 20:46 WIB
Gudang BBM Ilegal Terbakar. Propam Polrestabes Palembang Palembang menahan Aipda Safrudin, anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan yang juga pemilik lahan penampungan BBM ilegal. (Sumber: Kompas.com/Aji YK Putra)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menahan Aipda Safrudin, anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan yang juga pemilik lahan penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Gudang tempat penampungan BBM ilegal milik Safrudin di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan itu terbakar pada Kamis (22/9/2022).

Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan berkaitan kasus itu, dan menahan Aipda Safrudin.

Propam menyatakan Aipda Safrudin bersalah dan melanggar kode etik dan harus ditahan selama 30 hari ke depan sejak Sabtu (24/9/2022). 

“Kami menyampaikan perkembangan kebakaran kemarin, bahwa Aipda S selaku pemilik lahan sudah kami tahan,” kata Ngajib, Sabtu, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gudang Tempat Penimbunan Solar Ilegal di Palembang Kebakaran, Ternyata Milik Anggota Polisi

Ngajib menambahkan, selain menahan Aipda Safrudin, pihaknya juga menangkap seorang sopir mobil inisial S dari salah satu perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan, lokasi itu dijadikan tempat penampungan BBM jenis solar yang didapatkan dari mobil tangki yang melintas.

Solar itu kemudian ditampung untuk kembali dijual dengan harga yang tinggi. Sehingga, lokasi itu sering disebut sebagai tempat “kecing” mobil tangki.

“Dalam sehari mereka mendapatkan 200 liter solar,”jelas Ngajib.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU