Dukung KPK Usut Kasus Suap MA, Aktivis JCW Gelar Aksi Tunggal "Bersih-Bersih Mahkamah Agung"
Berita daerah | 23 September 2022, 14:33 WIB"Seperti diketahui saat ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta sedang memeriksa perkara setidaknya dua perkara korupsi yakni kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani (II) dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 - 2012," ujarnya.
Selanjutnya, perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property.
"KPK dalam perkara ini juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Panjang Hakim-hakim yang Terjerat Kasus Korupsi, dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Total ada sepuluh tersangka yang terdiri dari empat pemberi suap yaitu dua pengacara, dan dua pihak swasta, serta enam orang dari MA sebagai penerima.
Baca Juga: Ini Nama Sepuluh Tersangka dan Perannya dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV