Polisi Ringkus Pembalak Liar dan Penimbun BBM di Kalsel
Berita daerah | 23 September 2022, 08:21 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tiga orang berinisial RP, AR dan MM menjadi tersangka pembalakan liar karena membawa kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu dari Pengungkapan 41 Kasus dengan Total 64 Tersangka
Dari mereka polisi menyita 874 batang balok kayu jenis ulin atau sebanyak 14 meter kubik yang diangkut menggunakan dua unit truk di kawasan kabupaten tanah laut.
"Terduga pelaku ilegal logging tiga orang kami lakukan penahanan," terang AKBP Ifan Hariyat, Kasubdit IV Tipidter Polda Kalsel.
Dalam kasus dugaan penyalah gunaan BBM bersubsidi sebanyak lima orang jadi tersangka yang ditangkap di waktu dan lokasi berbeda-beda di sejumlah kawasan.
Diantarnya seperti Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut hingga Barito Kuala.
Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa kurang lebih 5.030 liter BBM jenis bio solar, 3 unit truk, 1 tandon berkapasitas 1.000 liter hingga uang tunai Rp.9.682.000.
Baca Juga: Sering Terendam Banjir, Warga Cempaka Banjarbaru Minta Pemkot Segera Beri Solusi
Sementara dalam penindakan kasus pertambangan ilegal Subdit IV Tipidter mengamankan 2 tersangka berinisial SL dan PN yang ditangkap di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dengan barang bukti 6 unit ekskavator.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV