> >

Polisi Amankan 35 Kg Sabu dan 5.000 Butir Happy Five

Berita daerah | 21 September 2022, 15:08 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dalam kurun waktu dua pekan terkahir terhitung sejak 28 Agustus hingga 12 September 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamanan 35 kilogram narkoba jenis sabu dan 5.000 butir pil happy five dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan pelabuhan penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan dengan total tersangka tiga orang berinisial AG, PT dan ZL sementara lokasi lainya di Kabupaten Lampung Tengah dengan tersangka AZ warga Sumatera Utara.

Dalam kasus ini polisi menyebut para tersangka menggunakan motif baru dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam kemasan kue guna mengelabui petugas.

35 kilo gram narkoba jenis sabu dan 5.000 butir pil happy five yang diamankan polisi ini memiliki nilai mencapai 37 miliar rupiah dan berhasil menyelamatkan sekitar 370 orang dari peredaran narkoba.

Para tersangka kini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

#narkoba #sabu #happyfive

 

 

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU