> >

Dinilai Tumpul Dinkes Ajukan Revisi Perwali Kawasan Bebas Rokok

Berita daerah | 19 September 2022, 13:13 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Dinas kesehatan kota makassar mengajukan revisi perda kawasan tanpa rokok. Revisi diajukan agar pemberian sanksi dapat dilakukan lebih cepat.

Dari survei bersama hasanuddin contact hasilnya hanya 11 persen kantor instansi pemerintah yang menerapkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok.ini dianggap merugikan bagi pekerja non perokok terlebih di kawasan layanan kesehatan layanan masyarakat umum dan pendidikan. Selain itu sanksi yang diberikan pun di nilai lambat.

Perda tahun 2013 yang berlaku saat ini pelanggar baik ASN dan warga sipil hanya di beri sanksi sosial. Sementara sanksi tindak pidana ringan atau tipiring membutuhkan waktu lebih panjang hingga perda kawasan tanpa rokok dinilai tidak efektif. Selain pengajuan revisi tim satgas kawasan tanpa rokok akan mengintensifkan razia dan sosialisasi perda kawasan tanpa rokok.


#ASN
#AREABEBASASAPROKOK
#perdakotamakassar

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU