> >

Pemkot Makassar Wajibkan Asn Gunakan Ojek "Online"

Berita daerah | 19 September 2022, 13:11 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Walikota makassar mohammad ramdhan pomanto mengeluarkan aturan baru terkait ASN. Mereka di wajibkan menggunakan ojek daring sehari setaipa pekannya untuk mengurangi penggunaan bbm.

Kewajiban menggunakan ojek online alias daring ini di tuangkan dalam surat edaran wali kota makassar. Dengan surat ini asn wajib menggunakan ojek daring di setiap hari selasa.

Kebijakan ini dikelaurkan untuk menyiasati naiknya biaya transportasi umum. Selain itu aturan ini juga bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dilingkup pemkot makassar.

#asnnaikojol
#perda
#ASNwajibnaikojol

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV Makassar


TERBARU