> >

Pemilik Rumah Klaim Sidang Bantahan Lelang Masih Berjalan

Berita daerah | 16 September 2022, 13:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sempat terjadi keributan, saat juru sita dari pengadilan negeri klas 1a khusus Bandung, akan mengeksekusi rumah di Jalan Sanggar Kancana 21 nomor 8-10, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung. Keributan terjadi akibat penghuni berusaha mempertahankan rumahnya, karena masih dalam proses sidang bantahan hasil lelang. 

Tergugat Edi Suharman menjelaskan, pihaknya tidak dapat membayar pinjaman ke bank yang berakhir rumahnya dilelang. Namun Edi menilai proses lelang tidak sesuai, karena tidak melalui pengadilan terlebih dahulu dan harganya di bawah pasaran di kawasan tersebut. 

Edi sendiri sudah menerima kelebihan hasil lelang rumah tersebut sebesar, satu miliar, sembilan ratus juta rupiah, dari Bank Papua, namun Edi meminta waktu dari pihak pengadilan untuk mengosongkan rumah tersebut, sambil menunggu hasil putusan dari pihak pengadilan. 

Sementara itu kuasa hukum penggugat atau pemenang lelang, Iman Lumbantoruan menyayangkan gagalnya eksekusi rumah. Hal ini karena pihaknya sudah sah membeli rumah melalui lelang, dimana seharusnya pihak pengadilan tetap melakukan eksekusi karena sudah ada ketetapan hukum. 

Untuk menjaga kondusifitas, pengadilan negri klas 1a khusus Bandung menunda eksekusi hingga 2 minggu kedepan.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini :

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU