Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat, Kapolres: Sebagai Efek Jera Anggota Polri
Berita daerah | 16 September 2022, 12:58 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Jumat (16/92022) pagi, Polres Lampung Tengah resmi memecat Aipda Rudi Suryanto sebagai anggota Polri di upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya ini melepas seragam Polri yang dikenakan pelanggar etik Aipda Rudi Suryanto.
Baca Juga: Motif Rasa Sakit Hati, Polisi Tembak Polisi
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan PTDH dilakukan sebagai respon cepat dan transparansi keadilan dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Aipda Rudi Suryanto.
Sejak terjadinya kasus penembakan di kediaman korban pada Minggu (4/9/2022) lalu, polisi langsung bergerak cepat menangkap tersangka serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, menggelar rekontsruksi, menyelesaikan berkas perkara tahap satu hingga sidang etik dan pemutusan PTDH.
Sementara Kapolres Lampung Tengah Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat efek jera agar tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik ataupun pidana.
Baca Juga: Rekontruksi Polisi Tembak Polisi, Pelaku Rencanakan Pembunuhan
Selain itu Doffie juga telah secara rutin melakukan pengecekan sejata dan tes kesehatan psokologi tiap anggotanya. ia juga meminta kepada jajaran Polsek dan unit lain untuk lebih peka terhadap permasalahan tiap personil.
Sebelumnya Aipda Rudi Suryanto menembak rekannya sendiri yang sama-sama bertugas di Mapolsek Way Pangubuan Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Tersangka menembak korban hingga tewas lantaran didasari rasa sakit hati yang berkepanjangan.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
#polisitembakpolisi #rudisuryanto #pemecatandengantidakhormat
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV