Adhan Dambea Nilai Vonis 1 Bulan Penjara Adalah Putusan Yang Adil
Berita daerah | 14 September 2022, 20:56 WIBKOTA GORONTALO, KOMPAS TV - Setelah menjalani rangkaian persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan Hubungan Insdustrial Gorontalo memutus perkara dugaan pencemaran nama baik atas nama terdakwa Adhan Dambea dengan hukuman satu bulan penjara, pada Selasa 13 September 2022.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.
Pada putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan, Adhan Dambea secara nyata, tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan Jaksa.
Adhan Dambea dijatuhi hukuman satu bulan penjara, karena dinilai melanggar pasal 311 ayat 1 KUHP, tentang fitnah atau tuduhan, sebagaimana ucapan Adhan Dambea dalam rekaman yang dijadikan bukti saat Rusli Habibie malaporkan kasus Polres Gorontalo Kota.
Pasal ini merupakan dakwaan kedua primair, yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa.
Menaggapi putusan hakim tersebut, Adhan Dambea menyebut bahwa, putusan Hakim yang memvonis dirinya satu bulan penjara, merupakan putusan yang sangat adil. Selanjutnya terdakwa Adhan Dambea menyatakan menerima dan siap menjalankan putusan hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Sumarni Larape saat dimintai tanggapan soal putusan Hakim menyatakan akan melakukan banding, namun keputusan banding masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan Kejaksaan Tinggi Gorontalo .
Diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik ini, dilaporkan Rusli Habibie saat aktif menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh terdakwa Adhan Dambea melalui pemberitaan Media Online dan rekaman pembicaraan yang kemudian dilaporkan ke Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
#pencemarannamabaik
#adhandambea
#divonis
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV