Polisi Tangkap Mucikari Prostitusi Anak di Sampit, Korbannya Usia 15 Tahun Dijual Rp.400 Ribu
Berita daerah | 14 September 2022, 06:36 WIBPALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Pengungkapan kasus prostitusi berawal informasi yang diterima oleh kepolisian.
Infomasi tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Geger! Jasad Bayi Terapung di Sungai Limamar, Diduga Dibuang Sesaat Setelah Dilahirkan
Pengembangan dilakukan terhadap tempat karaoke diJalan Jenderal Sudirman, Kota Sampit, Kalimantan Tengah yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Dalam pengungkapannya, polisi melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan ternyata mendapati anak di bawah umur.
Anak-anak tersebut masih berusia lima belas dan enam belas tahun yang diperkerjakan.
Polisi langsung meringkus mucikari prostitusi yang juga sebagai pemilik tempat karaoke tersebut.
Menurut pengakuan sang mucikari, anak di bawah umur tersebut dijual dengan harga empat ratus ribu rupiah.
"Proses prostitusi nya dimana seorang harus bayar pelayanan perorang Rp400 ribu, pembagiannya Rp350 ribu korban dan Rp50 ribu tersangka," terang Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Faisal Napitupulu.
Baca Juga: Pelaku Pengoplos Minuman Keras di Sampit Diringkus Polisi
Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk akan memburu pencari dan penyedia anak di bawah umur.
Pelaku diduga yang berasal dari luar Pulau Kalimantan dengan imbalan sejumlah uang dari setiap anak di bawah umur yang akan dikirim ke Sampit.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV