> >

Update Kasus Tewasnya Santri Gontor: Dua Santri Senior Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Kriminal | 12 September 2022, 19:22 WIB
Polres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok tersebut pada Agustus lalu, Senin (12/9/2022). (Sumber: Tangkapan video Kompas TV)

PONOROGO, KOMPAS.TV - Polres Ponorogo menetapkan dua santri senior Pondok Modern Darussalam Gontor sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang santri di pondok tersebut pada Agustus lalu, Senin (12/9/2022).

Jurnalis KOMPAS TV Hendras Setiawan melaporkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 80 juncto pasal 170 huruf c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Wibowo menjelaskan ancaman hukuman terhadap dua tersangka di bawah umur itu ialah penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Polres Ponorogo pun telah mengumpulkan sejumlah alat bukti di antaranya rekaman video CCTV, becak, tongkat bambu, serta hasil autopsi jenazah. Polisi juga telah mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Baca Juga: Daftar Barang Temuan Polisi pada Kasus Santri Gontor Tewas Diduga Dianiaya: jadi Alat Bukti Penting

Kedua tersangka dinyatakan terbukti menganiaya tiga santri junior di Pondok Pesantren Gontor dengan melakukan tendangan, pukulan, serta pukulan menggunakan tongkat bambu.

Penganiayaan itu menyebabkan dua santri luka-luka dan seorang lainnya meninggal dunia.

"Keterangan dari tersangka, bambu untuk memukul paha, sedangkan dada dipukul pakai tangan," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhariyanto usai konferensi pers di Polres Ponorogo, Senin (12/9/2022).

Totok juga mengatakan bahwa motif tersangka menganiaya tiga korban itu karena korban menghilangkan pasak atau peralatan perkemahan Kamis-Jumat. 

"Motif masih didalami, tapi keterangan awal, korban ini telah menghilangkan barang dalam acara perkemahan, kemudian dilakukan pemukulan oleh dua tersangka itu," terangnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU