Polisi Tembak Polisi, Pelaku Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Berita daerah | 9 September 2022, 14:24 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Aipda Rudi Suryanto tersangka pembunuhan terhadap sesama Anggota Polri akan diberhentikan tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil setelah digelarnya sidang etik Polri pada Kamis (08/09/2022) siang.
Sidang Etik yang dipimpin oleh Kabidpopram Polda Lampung Kombes M.Syarhan ini berlangsung sekitar selama 14 jam sejak pagi pukul 10.00 hingga jelang dinihari tadi. Total ada 28 saksi internal Polri dan sipil yang dimintai keterangan selama sidang etik berlangsung.
Baca Juga: Berkas Perkara Tahap Satu Polisi Tembak Polisi Diserahkan ke Kejaksaan
Hasil sidang memutuskan bahwa terhadap pelanggar Kode Etik Polri dalam hal ini tersangka Rudi Suryanto akan diberhetian tidak dengan hormat. Tersangka juga menerina dengan keputusan sidang dan tidak melakukan banding.
Selanjutnya Satuan Polres Lampung Tengah akan mengatur waktu untuk menggelar upacara PDTH tersadap tersangka Rudi Suryanto.
Baca Juga: Rekontruksi Polisi Tembak Polisi, Pelaku Rencanakan Pembunuhan
Sementara atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pasal 338 tentang pembunugan dengan ancaman penjara 15 tahun.
#polisitembakpolisi #ptdh #polri
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV