> >

Polisi Ringkus Karyawan APMS dan Pengetap Solar Subsidi

Berita daerah | 7 September 2022, 03:00 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur meringkus 6 tersangka praktik penyelewengan bbm subsidi jenis solar.

Ke 6 tersangka terdiri dari 3 pegawai agen premium minyak solar subsidi atau APMS, dan 3 lainya merupakan pengetap solar.

Oknum pegawai apms menjual solar subsidi ke pengetap dengan menaikan harga mulai dari 500 rupiah hingga 1.500 rupiah perliternya. Sementara para pengetap menjual solar subsidi dengan menaikan harga hingga 4.000 rupiah perliternya.

Polisi mengamankan barang bukti 3 ton solar subsidi yang belum sempat dijual oleh para tersangka.

Para tersangka dijerat undang undang Migas, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(*)

 

#solarsubsidi#penyelewengansolar#poldakaltim#beritabalikpapan

Jangan lewatkan informasi menarik di Kompas TV Balikpapan, yuk subscribe channel youtube Kompas TV Balikpapan.

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. Media sosial Kompas TV Balikpapan :

instagram: https://www.instagram.com/kompastv.ba...

facebook : https://www.facebook.com/kompastvbali...

twitter : https://twitter.com/TvBalikpapan?s=09

Penulis : KompasTV-Balikpapan

Sumber : Kompas TV


TERBARU