> >

Presiden Minta Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Mutilasi 4 Warga Papua

Berita daerah | 2 September 2022, 18:24 WIB

MIMIKA, KOMPAS.TV - Keenam anggota personil TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mutilasi warga Kabupaten Nduga di Timika Papua,  terancam dipecat. Para tersangka juga dikenakan pasal berlapis.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, mengungkap bahwa selain melakukan tindak pidana pembunuhan, keenam tersangka juga terbukti merampok uang ratusan juta milik korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, Panglima TNI mengatakan, para tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti salah satunya membakar mobil yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 339 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai tindak pidana lain, Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, keenam tersangka juga dikenakan Pasal 221 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain pasal berlapis, keenam tersangka juga terancam pemecatan dari institusi.

Terhadap kasus ini juga Presiden Jokowi  minta kasus ini harus diselesaikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU