Penumpang Belum Booster Tidak Boleh Naik Kereta Api
Berita daerah | 2 September 2022, 14:17 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Aturan calon penumpang kereta api jarak jauh wajib vaksin booster atau dosis ketiga diterapkan PT Kereta Api Indonesia mulai tanggal 30 Agustus 2022. Bagi seluruh calon penumpang kereta api jarak jauh yang dewasa wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atu booster. Jika sebelumnya masih bisa melampirkan hasil negatif Covid-19, maka diaturan baru hal tersebut tidak berlaku.
Vaksinasi booster menjadi syarat mutlak agar bisa bepergian dengan kereta api jarak jauh. Sementara, untuk yang berusia 6 hingga 17 tahun wajib sudah vaksin Covid-19 dua dosis. Sedangkan di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin namun harus didampingi.
Aturan ini berlaku untuk kereta api jarak jauh sedangkan untuk kereta aglomerasi hanya wajib dua dosis vaksin. Bagi yang tidak bisa divaksin, bisa melampirkan surat keterangan dokter. Namun, bagi yang memang tidak vaksin tanpa alasan jelas memang tidak diperkenankan naik kereta. Bagi yang keberatan dan ingin mengajukan pengembalian, akan dijamin uang kembali 100 persen.
Aturan baru ini dikeluarkan untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 dari pemerintah. Perlu diingat, pandemi belum usai dan vaksinasi merupakan cara untuk mengurangi dampak paparan Covid-19.
#ptkai #solo #booster
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV