> >

Tak Mau Dicurigai Masyarakat, Pemprov NTB Gandeng KPK Tertibkan Aset Daerah di Gili Trawangan

Berita daerah | 2 September 2022, 14:40 WIB
Sebuah cidomo tampak melintas di ruas jalan pinggir pantai di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/5/2022). Pada Jumat (2/9/2022), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penertiban aset daerah di Gili Trawangan. (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

GILI TRAWANGAN, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan aset daerah di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Lantaran, ada potensi kerugian negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah jika aset daerah tidak dikelola maksimal.

Hal itu diungkapkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam kunjungannya ke Gili Trawangan, Jumat (2/9/2022).

“Karena (berdasarkan) informasi yang diberikan KPK, kami akhirnya sadar bahwa ada potensi penerimaan daerah yang sangat besar dari Gili Trawangan ini, tetapi butuh kepastian hukum. Alhamdulillah, dengan bimbingan dan pendampingan KPK, ada cahaya di ujung terowongan,” ujar Zulkieflimansyah kepada para wartawan di Gili Trawangan, Jumat (2/9).

Seperti diketahui, ada sengketa tanah mencakup lahan seluas 65 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan yang melibatkan Pemprov selaku pemilik Hak Pengelolaan (HPL), PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dan masyarakat yang menempati dan berusaha di atas lahan.

“Mudah-mudahan hak pengelolaan Gili Trawangan ini kembali diserahkan kembali Pemprov NTB hingga Pemprov NTB akan mulai berusaha untuk mengelola tempat ini semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Ia merujuk aset berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan yang sebelumnya dikontrakkan Pemprov NTB kepada PT GTI.

Baca Juga: Kunjungi Gili Trawangan Bahas Sengketa Tanah, Gubernur NTB Janjikan Tidak akan Ada Penggusuran

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang turut berkunjung ke Gili Trawangan menyebut, pendampingan KPK itu dilakukan untuk membantu Pemprov NTB melakukan penertiban aset daerah. Tujuannya, mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah.

“Supaya penerimaan daerah tidak minus, itu yang kami lakukan. Sebab, ada potensi pendapatan yang tidak teroptimalisasi,” ujar Nurul Ghufron kepada Kompas.tv di Gili Trawangan, Jumat (2/9).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nuruf Ghufron saat berkunjung ke Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

Ia juga menepis tudingan adanya kasus korupsi terkait penertiban aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.

“KPK sudah 2 tahunan ini melakukan kegiatan pencegahan (korupsi), salah satunya penertiban aset daerah. Aset daerah yaitu HPL Pemprov atas lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan."

"Dan rasanya sudah mulai ada titik terang, Kementerian ATR BPN sudah akan mengembalikan kepada HPL (Pemprov NTB),” terang Ghufron.

“Kita kan pencegahan, menyisir akar masalah korupsi. Sehingga sebelum adanya korupsi, seperti ini kan, ada potensi pendapatan yang tidak teroptimalisasi, pendapatan diinput, maka kami juga hadir,” imbuhnya.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah (tengah, berbaju putih) tampak berbincang dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (2/9/2022). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

Lebih lanjut, Zulkieflimansyah menerangkan, kerja sama sekaligus pendampingan lembaga antirasuah itu dalam penyelesaian kasus tanah di Gili Trawangan tersebut juga bertujuan menghindari kecurigaan masyarakat terhadap Pemprov NTB.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU