Tiga Tersangka Kasus Mutilasi di Papua Dijerat Pasal Perampokan dan Pembunuhan Berencana
Kriminal | 30 Agustus 2022, 00:39 WIBPAPUA, KOMPAS.TV - Tiga kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap warga sipil di Timika, Papua, dijerat pasal perampokan dan pembunuhan berencana.
Tiga tersangka itu berasal dari kalangan warga sipil, masing-masing APL alias J, DU dan R.
"Kalau motifnya perampokan. Ya, ada (unsur pembunuhan berencana) makanya kita kenakan Pasal 340 jo Pasal 55, 56 atau 338 dan atau 365 perampokan (KUHP)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Kombes Faizal Ramadhani, Senin (29/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, pasal 340 atau 338 KUHP adalah pasal yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah 20 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi 4 Orang Dimutilasi di Papua, Awalnya Pelaku Tawarkan Senjata Api kepada Korban
Sedangkan pasal 365 KUHP menerangkan tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan.
Faizal menambahkan bahwa selain tiga tersangka itu, polisi telah menetapkan satu tersangka lain orang namun masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ada satu RMH sudah dijadikan tersangka tapi masih DPO," kata dia.
Sebelumnya, empat orang diberitakan Kompas TV menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.
Baca juga: 6 Prajurit TNI AD Diduga Terlibat Pembunuhan Disertai Mutilasi, Pangdam XVII: Tidak Ada Toleransi
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV