Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap
Berita daerah | 29 Agustus 2022, 15:04 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Aksi perobekan pembakaran dan kemudian menginja-ngijak bendera merah putih dilakukan tersangka pada 22 Agustus 2022 lalu di lantai dua sebuah warung di Pante Gajah kecamatan Peusangan kabupaten Bireun, video perbuatan makarnya itu lalu viral di group whatsapp.
Baca Juga: Polisi Selidiki Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah Putih
Motif pembakaran bendera merah putih dilakukan tersangka RA karena menganggap Aceh bukan bagian dari negara Indonesia, tersangka juga melakukan perbuatan melawan hukum akibat terprovokasi oleh rekannya WNI yang berada di Malaysia yang menjanjikan jika melakukan pembakaran bendera akan rekruet untuk bergabung sebagai Tentara Aceh Merdeka (TAM).
Akibat perbuatannya tersangka RA dikenakan sanksi pidana dengan pasal 66 juncto pasal 24 huruf a Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu Kebangsaan Indonesia dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti diantaranya sandal yang dipakai tersangka saat melakukan pembakaran bendera, celana, bendera merah putih sisa sobekan dan bekas terbakar, korek api, topi yang berlambang bendera bulan bintang dan hanphone yang digunakan RA untuk mengguah video pembakaran bendera.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV