Polda Lampung Tangkap Ratusan Pelaku Perjudian
Berita daerah | 29 Agustus 2022, 12:07 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Ratusan pelaku judi dibekuk oleh Satuan Polda Lampung. Para pelaku tersebut, diketahui terlibat kasus judi online maupun judi konvensional, seperti sabung ayam, togel hingga kartu remi dan lainnya.
Menurut data yang disampaikan polisi, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini Polda Lampung berhasil mengamankan sebanyak 589 tersangka kasus perjudian.
Dengan total rincian, yakni 357 orang dari 146 perkara di tahun 2021 dan sebanyak 222 orang dari 96 perkara di tahun 2022.
Baca Juga: Hendak Tawuran, Sejumlah Remaja Bersenjata Tajam Diringkus
Saat dijumpai Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto pun menegaskan, apabila ada satuannya yang terlibat dalam perjudian atau pun kejahatan lainnya, maka pihaknya tak segan akan menindak tegas.
“Jadi, semua oknum Polri yang terlibat, bukan hanya judi saja. Semua tindak kejahatan tidak ada toleransi, ya,” ujar Wakapolda Lampung pada konferensi pers yang digelar pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Setidaknya, dari ungkap kasus ini ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Mulai dari uang tunai 107 juta rupiah dan puluhan perangkat komputer, serta ponsel genggam.
Baca Juga: Rumah Sekretaris Warek 1 Unila Digeledah KPK
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun bui dengan dikenai Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
Selain itu, polisi juga akan menjeratnya dengan Pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2009 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan maksimal 6 tahun kurungan penjara.
#judionline #penangkapan #sabungayam
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV