> >

Wacana Legalisasi Ganja Kini Datang dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Berita daerah | 26 Agustus 2022, 17:27 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mewacanakan untuk membuat qanun tentang legalisasi ganja medis.  Komisi V bidang kesehatan dan kesejahteraan akan mengkaji lebih lanjut wacana itu. Di rencanakan akan merancang Qanun terkait Legalisasi Ganja, Kamis (25/08/2022).

Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani mengatakan, wacana  Qanun legalisasi  ganja itu muncul setelah dikeluarkannya  Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 16 Tahun 2022  yang mengatur tentang tata cara penggunaan narkotika untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan itu telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Mencicip Ayam Tangkap dan Sambal Ganja, Kuliner Khas Aceh yang Bikin Ketagihan!

"PMK nomor 16 Tahun 2022 menjadi dasar bahwa kami akan mengkaji lebih komprehensif terhadap substansi keluarnya PMK, berbicara salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis, ini sangat penting terhadap turunan dari PMK dalam bentuk qanun.  Kita sudah bisa melakukan kajian-kajian, baik naskah akademik, maupun kajian informal lainnya,” Sebut Falevi.

lebih lanjut Falevi menyebutkan,  Provinsi Aceh  memiliki literatur ganja yang komprehensif dan menjadi salah satu tanaman ganja yang berkualitas di dunia. sehingga kajian dinilai sangat penting untuk dilakukan sebelum melahirkan sebuah regulasi atau qanun.  Di Negara lain, ganja medis disebut telah menyembuhkan sejumlah penyakit.

"Maka saya pikir sebuah keharusan Aceh untuk melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Karena kita berbicara Aceh adalah bicara qanun," ujarnya.

masih kata Falevi, Dalam qanun itu nantinya akan diatur termasuk bagaimana tata cara dan terkait larangan dan yang boleh ihwal ganja medis. Bila terwujud, Falevi  yakin ganja medis akan menyumbang pendapatan asli Aceh karena jadi barang ekspor ke berbagai negara lain dibelahan dunia.

"Karena banyak negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh. Peluang ini yang harus dimanfaatkan oleh Pemerintah, tentunya secara legal," tuturnya.

DPR Aceh akan mengkaji detail plus dan minus legalisasi ganja medis dengan melibatkan berbagai pihak, seperti  kesehatan dan peneliti. Dalam waktu dekat, DPR Aceh memanggil tenaga ahli komisi untuk mengkaji secara regulasi lebih dahulu.

"Secara literatur ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Cuma bagaimana dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara disinilah hadirnya Pemerintah untuk mengatur tersebut sehingga rakyat tidak disalahkan,”ujarnya.

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU