> >

2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus

Berita daerah | 25 Agustus 2022, 13:15 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak bayar pajak 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan Mati atau STNKnya mati atau tidak berlaku.

Dengan aturan ini kendaraan tidak tertib dalam pembayaran pajak akan dianggap illegal.

Aturan ini sudah ada sejak tahun 2009 saat undang-undang  lalulintas dan angkutan jalan sudah disahkan. Ungkap Kombes Arief Budiman Direktur Lalulintas Polda Gorontalo

Namun demikian, pengahapusan registrasi data kendaraan tidak akan dilakukan secara sepihak, petugas akan memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada pemilik kendaraan.

Jika surat peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak membayar pajak  registrasi data kendaraan akan dihapus.

 

#pajak

#kenderaan

#stnk

#ditlantas

#poldagorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU