Polisi Selidiki Pengunggah Video Pembakaran Bendera Merah Putih
Berita daerah | 23 Agustus 2022, 16:25 WIBBANDA ACEH, KOMPAS.TV - Beredar sebuah video pembakaran bendera merah putih yang di unggah oleh akun facebook yang diduga milik NU pada tanggal 17 Agustus lalu. Pemilik facebook ini merupakan warga Pidie yang kini berdomisili di Horsens Denmark. Sampai saat ini Polda Aceh masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video viral yang beredar di medsos itu.
Baca Juga: Polda Aceh Ungkap 38 Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polda Aceh
Setelah beredar dimedia sosial, video ini selanjutnya diunggah kembali oleh akun facebook yang diduga milik TD, warga Pidie Jaya. TD sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di lapas kelas II A Banda Aceh. Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu.
Bagi pemilik akun, apabila terbukti akan di kenakan pasal 28 ayat 2 Undang Undang ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu.
Penulis : KompasTV-Aceh
Sumber : Kompas TV