Tim Ditresnarkoba Polda DI Yogyakarta Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh, Hasil Pengembangan
Kriminal | 22 Agustus 2022, 16:07 WIBDari tangan ES (36) didapati barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram. ES mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial AA (47).
Berdasarkan keterangan AA, ganja tersebut diperoleh dari US (53), seseorang yang tinggal di Binjai.
Berdasarkan keterangan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY melakukan penangkapan terhadap US.
Dari tangan US ditemukan ganja sebanyak 610,54 gram. Ia mengaku memperoleh ganja langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen, Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.
"Tim mengembangkan sehingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen," ucap Bayu.
Bayu menambahkan, tim harus berjalan sekitar 8 sampai 10 jam untuk menuju ladang ganja yang berada di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser Gayo Lues, Aceh.
Ladang ganja tersebut seluas kurang lebih 7 hektare. Jumlah pohon ganja ada sekitar 70.000 batang.
Baca Juga: Sistem Transaksi Narkoba Berhasil Dibongkar Polisi!
"Dari 70.000 batang, bisa kita asumsikan bahwa yang berhasil diamankan dan dimusnahkan di lokasi kurang lebih 7 ton," urainya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
Kemudian UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com