> >

Polda Aceh Ungkap 38 Kasus Perjudian di Wilayah Hukum Polda Aceh

Berita daerah | 22 Agustus 2022, 15:42 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Polda aceh kembali berhasil mengungkap kasus perjudian online. Sebelum adanya arahan Kapolri untuk memberantas judi online, pihak Polda Aceh terlebih dahulu berasil mengungkap 38 kasus perjudian. Pasca arahan Kapolri, Polda Aceh mengungkap 27 kasus. Selain mengamankan barang bukti, pihak Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Dari kasus yang diungkap lebih banyak kasus perjudian online dibandingkan dengan kasus judi konvensional, seperti Chips Domino. Untuk hukuman sendiri, karena kekhususan Aceh, tersangka kasus perjudian di Aceh ini juga akan dikenakan pasal dalam Qanun Jinayat yaitu Maisir berupa cambuk 45 kali dan penjara 45 bulan. Namun pembuktiannya di pengadilan apakah menggunakan hukum positif atau Qanun Jinayat.

Sementara itu, masyarakat dihimbau tidak takut untuk melaporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan praktik perjudian. Apalagi kasus perjudian sudah menjadi atensi Kapolri yang juga memerintahkan, menindak bila ada yang membengkengi segala bentuk praktek perjudian,

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU