Napi Di Papua Dapat Remisi 42 Orang Langsung Bebas
Berita daerah | 19 Agustus 2022, 16:45 WIBJAYAPURA, KOMPAS.TV - Masih terkait semarak Hut kemerdekaan, khususnya bagi narapidana di Papua, yang mendapatkan remisi sebanyak 1.631 orang, 42 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Dalam rangka memperingati Hut RI ke-77, Kementerian Hukum dan HAM Papua memberikan remisi kepada 1.631 orang narapidana di Papua. Dari jumlah itu 42 orang dinyatakan bebas. Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh kepala Kemenkumham Papua Antonius Ayorbaba bersama asisten satu Pemprov Papua Doren Wakerkwa di Lapas Abepura Kota Jayapura, rabu siang.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba, menyebut, remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Masyarakat diharapkan dapat menerima kembali warga binaan lapas sebagai warga negara biasa.
Lembaga pemasyarakatan telah menangani para narapidana dengan baik dan terukur dengan menyiapkan mental, spiritual, dan sosial agar saat kembali ke masyarakat para narapidana dapat terintegrasi secara sehat dan baik.
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV