Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita daerah | 19 Agustus 2022, 16:43 WIBKOMPAS.TV - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut ditetapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (19/08/22) siang.
Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam, yakni dengan teknik scientific crime investigation. Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara. Mereka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," jelas Komjen Agung Budi Maryoto.
Penetapan status tersangka terhadap istri irjen Ferdy Sambo, membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka atas kasus meninggalnya Brigadir Yoshua, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan seorang asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
#brigadirj #irjenferdysambo #putricandrawathi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV