Kronologi Dirut PT Meratus Line Jadi Tersangka karena Sekap Karyawan, Disebut Gara-gara Curi Solar
Hukum | 17 Agustus 2022, 14:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyekapan terhadap seorang karyawan di perusahaan yang dipimpinnya itu.
Kuasa hukum Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat kliennya tersebut.
Baca Juga: Hilang 4 Bulan, Siswi SMP Diduga Disekap dan Diperkosa di Rumah Kosong
"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Tis'ad kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022).
Dia mengatakan pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022.
Dalam perkara tersebut, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka, salah satunya Edi Setyawan yang merupakan korban penyekapan.
Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono, menjelaskan perkara yang menyeret Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka penyekapan terhadap seorang karyawan, berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Baca Juga: Pertalite dan Solar Diduga Langka, Antrean Pengisian BBM Terjadi di SPBU Grogol Petamburan
Ia menjelaskan, awal tahun 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.
Lantas, pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan (ES) sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.
"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar," ujar Donny.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Antara