Angkut Kayu Ilegal ke Sungai Alalak, 2 Pengepul Ditangkap Polairud
Berita daerah | 16 Agustus 2022, 06:55 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ratusan kayu bulat rimba campuran disita sebagai barang bukti oleh Direktorat Polair Polda Kalsel.
Kayu tanpa surat keterangan hasil hutan ini diangkut dengan menggunakan dua kapal.
Yaitu Kapal KM. Berkat Usaha milik tersangka M-A sebanyak 194 batang dan terangka Y-A pemilik KM. Berkat Setia mengangkut 200 batang.
Baca Juga: Sungai Awang Diduga Tercemar Limbah Oli, Warga Cium Bau Menyengat
Kapal dan ratusan kayu ilegal yang diangkut dari Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah tersebut terjaring patroli rabu (22 Juli 2022) di Sungai Alalak, Banjarmasin Utara, Kalsel.
"Ditemukan dua kapal ada muatan kayu, diperiksa ternyata tidak mengantongidokumen yang sah," terang Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo.
"Mengepul dari masyarakat satu buahnya 35 ribu, jualnya 70 ribu," aku tersangka Y-A.
Baca Juga: Masuk Program Food Estate, Petani di Desa Bentuk Jaya Mengeluh Akibat Banjir Tidak Bisa Menanam
Dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.71 Juta, para tersangka terancam UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.
Serta terancam denda paling sedikit Rp. 500 ribu dan paling banyak Rp.2.5 Miliar
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV