Ketua AEKI Lampung Gelapkan Uang Penjualan Kopi 1,6 M
Berita daerah | 15 Agustus 2022, 11:55 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Terlibat penggelapan uang senilai 1,6 miliar rupiah, Ketua Asosiasi Ekportir Kopi Indonesia atau AEKI Wilayah Lampung ditangkap oleh Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Tersangka atas nama Juprius sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil diamankan polisi pada Juli 2022 di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kompol Rosef Efendi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Lampung menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini terjadi pada tahun 2017 lalu. Saat korban menitipkan kopi miliknya seberat 59,5 ton pada tersangka untuk dapat dijualkan.
Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Wanita Curi Laptop di Rumah Kosong
Namun, ketika kopi tersebut sudah terjual dengan nilai 1,6 miliar rupiah, tersangka justru menghilang.
Selain itu, tersangka juga terus memberikan janji palsu pada korban bahwa akan menyerahkan sepenuhnya uang hasil penjualan kopi tersebut hingga akhirnya tersangka dilaporkan korban ke polisi pada 2020 lalu.
“Korban menitipkan kopinya untuk dijualkan dan hasil penjualannya tidak diserahkan (tersangka) pada korban,” terangnya.
Baca Juga: Terlilit Utang, Oknum Bidan Gadaikan 8 Mobil Rental
Saat ini, tersangka Juprius harus menjalani proses hukum dengan terancam 5 tahun bui dengan disangkakan Pasal 372 KUHP.
#penggelapanuang #ketuaaekilampung #penangkapan
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV