Aniaya Pengojek Online, Anggota Perguruan Silat Terancam 7 Tahun Penjara
Berita daerah | 13 Agustus 2022, 09:53 WIBBLITAR, KOMPAS.TV - 2 orang anggota perguruan silat ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi karena menganiaya pengojek online. Penganiayaan terjadi saat kedua pesilat tersebut konvoi pengukuhan anggota baru di Kota Blitar Jawa Timur.
Video amatir itu merekam aksi penganiayaan, yang dilakukan oleh anggota perguruan silat kepada pengendara ojek online di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar. Pengeroyokan kepada pengojek online tidak terjadi di satu tempat, tapi juga di jalan raya lainnya.
Tanpa sebab yang jelas, anggota perguruan silat tersebut langsung menganiaya pengendara ojek online, yang telah menepikan kendaraannya. Penganiayaan terjadi saat puluhan anggota perguruan silat tersebut melakukan konvoi keliling kota usai pengesahan anggota baru.
Baca Juga: Pesilat Diduga PSHT Bentrok dengan Warga saat Konvoi di Malang
Akibat kejadian itu, pengendara ojek online terluka dan harus dirawat. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang anggota perguruan silat yang terlibat penganiayaan.
Kedua pesilat tersebut ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
#Pesilat #PerguruanSilat #Pengemudi #TukangOjek #OjekOnline #Penganiayaan #KotaBlitar
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV