Polisi Bongkar Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Anak
Berita daerah | 12 Agustus 2022, 14:12 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur.
Setidaknya, polisi telah menetapkan dua remaja pria berinisial DN dan DO sebagai tersangka yang berperan menawarkan para korban kepada lelaki hidung belang. Sedangkan, lima pria lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga: Pernikahan Pria 19 Tahun dengan Dua Remaja Tidak Tercatat di KUA
Sementara, kelima korban yang diketahui masing-masing berinisial SP (15), TA (14), SN (15), serta LS (21) dan DK (15) diamankan polisi saat berada di sebuah hotel. Bahkan, para korban ini juga disebut sudah tinggal beberapa hari dihotel tersebut.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa ruangan tersebut (hotel) ditemukanlah pria sebanyak 7 orang dan perempuan sebanyak 5 orang yang notabene mereka masih anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Dipukul Karyawan Gerai Es Krim
Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti lainnya guna mengungkap tuntas kasus perdagangan orang yang melibatkan remaja masih di bawah umur.
#perdaganganorang #kekerasanseksual #mediasosial
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV