Polisi Tangkap 5 Anggota Gangster
Berita daerah | 12 Agustus 2022, 11:02 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Lima pelaku dari dua puluh orang yang melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam pada minggu dini hari kemarin, berhasil ditangkap unit Reskrim Polrestabes Semarang di rumahnya masing-masing. Ironisnya, dua pelaku yang ditangkap masih dibawah umur dan berstatus pelajar.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Gangster BK Simongan Semarang ini bermula, dua puluh remaja yang tergabung dalam kelompok Gangster berpesta miras di kawasan Simongan Semarang barat. Usai berpesta miras, mereka dengan mengendarai sepeda motor berkeliling kota Semarang untuk mencari sasaran penganiayaan. Pada saat kejadian di jalan MT Haryono pada minggu dinihari, tiga orang mahasiswa pelayaran dikeroyok dan salah satunya terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka parah di kepala.
Selain mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti senjata tajam serta sepeda motor, Polisi menghimbau kepada 15 orang anggota Geng BK, pelaku pengeroyokan yang identitasnya sudah diketahui, untuk segera menyerahkan diri. Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV