Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Hadir Melindungi Indonesia dan Tumbuh Berkelanjutan
Berita daerah | 10 Agustus 2022, 16:51 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - PT Jasa Raharja merupakan Badan usaha Milik Negara yang diberikan amanah oleh Pemerintah untuk mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alat angkutan umum. Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan terus meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja terkait dalam upaya optimalisasi pelayananan yang sudah terintegrasi antara Jasa Raharja dengan Pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dan Perbankan.
Menurut data penelitian yang telah dilakukan lembaga pendidikan, akibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia 62,5 % keluarganya mengalami pemiskinan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan, bahwa sampai dengan bulan Juli 2022, rata-rata korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Sumsel masih di dominasi usia produktif 26-55 Tahun sebesar 41,34 %. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan telah menyerahkan santunan sebesar Rp 31 Milyar atau naik sebesar 18,46 % dari tahun 2021. Jasa Raharja Sumatera Selatan sudah bekerjasama dengan 66 Rumah Sakit di wilayah Sumatera Selatan untuk percepatan layanan korban laka lantas dan menekan fatalitas korban.
Adapun besaran Santunan bagi korban/ahli waris korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 adalah sebagai berikut :
Jenis Santunan Meninggal Dunia diberikan santunan Rp. 50.000.000. Cacat tetap maksimum (Rp. 50.000.000). Biaya Perawatan maksimum (Rp. 20.000.000). Biaya penguburan (Rp. 4.000.000). Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (Rp. 1.000.000). Ambulance (Rp.500.000).
Disamping memaksimalkan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja juga tetap konsisten dalam tindakan preventif dan upaya-upaya tindakan pencegahan kecelakaan dengan bersinergi stakeholder terkait dalam implementasinya, diantaranya mengadakan kegiatan program diklat Pelatihan untuk manajemen dan awak angkutan umum, Kegiatan sosialisasi yang berkala dengan program SI Ikhlas ( Sosialisasi Informasi Khusus Komunitas) yang menyentuh komunitas di masyarakat guna memberi pemahaman dan edukasi tentang pentingnya tertib dan menjaga keselamatan berlau lintas, Turut berpartisipasi dalam melaksanakan program pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan melaksanakan pemasangan rambu peringatan di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan, baik Rambu Darat, Rambu Perairan dan Rambu Kereta Api dengan harapan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih waspada dalam melakukan mobilitas transportasi, dan ikut berpartisipaasi aktif dengan memberikan Hibah Barang Cegah Laka kepada Stakeholder terkait dengan harapan dapat meminimalisir resiko Kecelakaan di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam sisi pendapatan Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yang dihimpun dari operator transportasi umum dan masyarakat pemilik kendaraan bermotor hingga Juli 2022 terdapat pertumbuhan sebesar 4,58%. Hal ini dirasa sangat minim jika dibandingkan pertumbuhan penyerahan santunan. Tingkat kepatuhan masyarakat dalam hal pelunasan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat yang bersamaan dengan registrasi ulang tahunan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor masih 48,59 %. Dengan adanya program keringanan pajak daerah di Provinsi Sumsel sejak bulan Agustus 2022 hingga Desember 2022 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, agar dana yang dihimpun nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat lagi khususnya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dan Jasa Raharja terus tumbuh berkelanjutan untuk melayani masyarakat Indonesia.
Penulis : KompasTV-Palembang
Sumber : Kompas TV Palembang