Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Rumah di Silo Jember, Ini Motifnya!
Berita daerah | 8 Agustus 2022, 21:11 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan 9 orang tersangka perusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo. Motif perusakan dan pembakaran adalah dendam karena hasil kebun kopi dicuri.
9 tersangka itu dari 15 orang yang sebelumnya ditangkap Polres Jember. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran rumah warga di Dukuh Petungrejo Dan Dampak Rejo Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Baca Juga: TNI Polri Jaga Ketat Lokasi Pembakaran Rumah Warga di Silo Jember
9 tersangka adalah J, S, M, A, M-S, M, W, G dan S. Mereka warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. 8 pelaku berperan merusak, membakar dan menjarah harta benda korban. Sedangkan tersangka J merupakan provokator, yang mengajak warga menyerang Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo.
Aksi perusakan dan pembakaran sudah dilakukan 4 kali sejak bulan Juli hingga awal Agustus. Mereka nekat merusak dan membakar, karena sakit hati hasil panen kopi kerap dicuri. Pencurian hasil panen kopi diduga dilakukan oleh pemilik rumah yang dibakar.
Baca Juga: 15 Orang Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo Jawa Timur Ditangkap Polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kasus pemerasan dan pencurian hasil panen kopi.
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV