Komnas HAM akan Periksa Ulang Bharada E untuk Dalami Alat Bukti
Hukum | 8 Agustus 2022, 15:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8/2022), dilansir dari Antara.
Anam menjelaskan, keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM masih membutuhkan pendalaman, sehingga pihaknya membutuhkan pemeriksaan ulang terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa, termasuk Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J Pukul 01.24 Dini Hari, Begini Isi Suratnya
Saat ditanya terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Anam mengaku belum mengetahui hal itu.
Akan tetapi, Anam mengatakan, pihaknya mengawali penyelidikan dengan meminta keterangan saksi yang dilakukan sendiri-sendiri atau terpisah dan menyandingkan keterangan antara saksi satu dengan lainnya dalam menyelidiki kasus Brigadir J.
Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.
Anam menyebut, agenda Komnas HAM lainnya ialah mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan informasi yang ia dapatkan pada dua hingga tiga minggu sebelumnya.
"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.
Baca Juga: Pekan Ini, Komnas HAM Prioritaskan Uji Balistik Senjata yang Digunakan untuk Menghabisi Brigadir J
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV