> >

Polisi Bekuk Ayah yang Perkosa Anak Kandung sejak Kelas 4 SD di Bengkulu

Kriminal | 7 Agustus 2022, 15:48 WIB
Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu membekuk seorang pria berinisial HH (36) yang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun. (Sumber: Polres Bengkulu via Kompas.com)

BENGKULU, KOMPAS.TV – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu membekuk seorang pria berinisial HH (36) yang diduga memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bengkuku AKP Welliwanto Malau, Sabtu (6/8/2022), mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, polisi membekuk pelaku HH berkat laporan masyarakat karena korban bercerita pada tantenya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksinya sejak korban duduk di bangku SD kelas 4 hingga saat ini korban kelas 2 SMP.

"Pelaku dilaporkan oleh masyarakat ke polisi lalu kita ringkus tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan pelaku ternyata sudah memperkosa anaknya sejak duduk di kelas 4 SD," ungkap Welliwanto, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pria 29 Tahun Perkosa Remaja 14 Tahun yang Dikenal melalui Game Online

Dalam aksinya, pelaku mengancam akan memberhentikan korban dari sekolah jika menceritakan tindakan bejatnya kepada orang lain.

Selain itu, HH juga mengancam tidak akan memberi uang jajan kepada korban, dan tidak akan mengantarnya ke sekolah.

"Ada pengancaman juga dalam perkara ini," tambah Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, polisi akan memberikan perlindungan bagi korban bekerja sama dengan lembaga pemerintahan dan LSM guna menghilangkan trauma.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU