Adhan Dambea Sebut Tuntutan Jaksa Upaya Pembunuhan Karakter Anggota DPRD
Berita daerah | 3 Agustus 2022, 20:08 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, menuntut terdakwa Adhan Dambea dengan hukuman satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah, dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.
Adhan Dambea yang juga sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo oleh jaksa dinilai terbukti dalam persidangan, melakukan tindakan pencemaran nama baik kepada Rusli Habibie sebagaimana dakwaan jaksa.
Jaksa menyatakan, akibat tindakan tersebut Rusli Habibie merasa malu dan nama baiknya menjadi rusak.
Menanggapi tuntutan jaksa, Adhan Dambea menyebut tuntutan jaksa satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah, adalah upaya pembunuhan karakter terhadap anggota DPRD dalam melakukan fungsinya untuk mengontrol dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
Tak hanya itu Adhan Dambea juga menilai, tuntutan hukuman kepadanya ada kaitan dengan agenda politik Pemilihan Umum dan Pilkada pada tahun 2024.
Pada persidangan berikut, Adhan Dambea bersama tim kuasa hokum, akan merinci bantahan terhadap tuntutan jaksa pada agenda sidang pembelaan yang akan digelar Rabu pekan depan.
Dambea berharap, hakim akan berlaku adil dan bijaksana dalam memutus perkara yang melibatkan dirinya menjadi terdakwa.
#pencemarannamabaik
#adhandambea
#ruslihabibie
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV