Siswa SMP di NTT Tembak Adik hingga Meninggal, Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara
Hukum | 2 Agustus 2022, 15:26 WIBKUPANG, KOMPAS.TV – Polisi sedang merampungkan berkas perkara kasus tewasnya DB alias Desmon, bocah berusia tiga tahun yang ditembak kakaknya, JIB (14), menggunakan senapan angin di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTS Iptu Helmi Wildan mengatakan, jika berkasnya telah selesai, pihaknya akan segera melimpahkan ke kejaksaan.
"Setelah berkasnya rampung, kita akan serahkan ke kejaksaan," ujar Helmi kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/8/2022), dikutip Kompas.com.
Menurut Helmi, pihaknya menjerat siswa SMP yang tak sengaja menembak adiknya itu, dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Baca Juga: Bayi Meninggal Saat Lahir, Pihak RSUD Jombang Klaim Proses Persalinan Sudah Sesuai Prosedur
Undang-Undang tersebut tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
Dalam pasal itu, kata Helmi, ancaman hukuman untuk pelaku adalah 10 tahun penjara.
Meski terancam penjara 10 tahun, kata Helmi, pihaknya tidak menahan JIB karena masih di bawah umur.
JIB pun telah dititipkan di panti rehabilitasi untuk pemulihan psikologi setelah kejadian itu.
"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di Kelurahan Naibonat, Kabupaten Kupang," kata dia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com