Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswa SD Resmi Ditahan Polisi
Berita daerah | 29 Juli 2022, 18:03 WIBKEDIRI, KOMPAS.TV - Polres Kediri Kota akhirnya menahan guru Sekolah Dasar yang tega mencabuli beberapa siswanya. Penahanan ini dilakukan polisi, setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,dalam kasus pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polres Kediri Kota, setelah melakukan serangkain penyelidikan. Selain itu, pelaku sendiri juga mengakui perbuatan bejatnya di hadapan polisi.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku selalu melakukan aksi pencabulan tersebut di ruangan kelas sekolah. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengadakan bimbingan belajar di ruangan.
Upaya damai sebelumnya sudah disepakati antara orang tua dan pelaku. Namun setelah adanya laporan polisi dan serangkaian penyelidikan. pelaku kini resmi ditahan.
Sebelum ditetapkan tersangka, guru SD tersebut juga telah resmi dipecat dari jabatannya. Kini pelaku terancam dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#kediri #pelecehanseksual #guru #sekolahdasar #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV