Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Penyu Hijau
Berita daerah | 29 Juli 2022, 14:54 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - AS dan G alias P, ditangkap jajaran Polairud Polda Bali, setelah kedapatan menyelundupkan 15 ekor penyu hijau. Penyelundupan penyu hijau ini terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat terkait pengangkutan penyu hijau di Pantai Sumurkembar, hutan Cekik, Gilimanuk.
Petugas kemudian mengikuti kedua tersangka yang mengangkut penyu menggunakan mobil bak terbuka dan dihentikan di jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Denpasar, Kamis (28/7) kemarin.
Penyu hijau ini ditangkap di kawasan Madura, Jawa Timur. Kepada petugas, tersangka menyebut sudah 3 kali menyelundupkan penyu dan mendapat upah 700 ribu per ekor.
Ke 15 ekor penyu hijau yang dilindungi ini 13 betina dan 2 jantan dengan usia 3 tahun hingga 60 tahun. Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, penyu hijau ini ditampung sementara di BKSDA Bali karena terdapat penyu yang dalam kondisi sakit.
Kedua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 5 tahun penjara, serta denda 100 juta rupiah. Hingga saat ini polisi telah 4 kali mengungkap kasus penyelundupan penyu dilindungi di Bali.
#polairud #poldabali #penyelundupanpenyu
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV