> >

Curi Uang di Butik, Pasutri Diringkus Polisi

Berita daerah | 29 Juli 2022, 11:14 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SR dan DM harus berurusan dengan polisi usai mencuri di sebuah butik yang berada di kawasan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Aksi yang dilakukan keduanya ini diketahui terjadi pada Senin (11/7/2022) lalu. Menurut AKBP Hamid Adri Sumantri Wadirkrimum Polda Lampung, pasutri asal Pesawaran ini menggunakan modus membeli pakaian di sebuah butik.

Baca Juga: Imingi Pekerjaan, Pelaku Penipuan Gasak Motor Korban

Dengan memanfaatkan kondisi karyawan butik yang sedang lengah, pelaku yang juga membawa sang anak balita menggasak sejumlah uang senilai 850 ribu rupiah.

Dari rekaman kamera pengawas, uang tersebut pun disimpan di dalam tas, beserta satu unit ponsel curian. Dari rekaman itu jugalah, Satuan dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung lalu meringkus pasutri tersebut. 

“Jadi, motifnya (pencurian) adalah ekonomi. Jadi, dari hasil pemeriksaannya itu ekonominya masih kurang dan sebagainya,” ungkap Hamid dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (28/7/2022) kemarin.

Baca Juga: Terlilit Utang, Pria Nekat Jadi Bandar Narkoba

Selain meringkus keduanya pada Rabu (27/7/2022) kemarin, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk mendatangi butik.

Kini, pasutri tersebut harus menjalani proses hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya pun terancam hukuman 5 tahun bui.

#pencurian #pasutrimencuri #penangkapan

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU