> >

Penculik dan Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi

Berita daerah | 29 Juli 2022, 09:55 WIB

SUMENEP, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Sumenep Jawa Timur meringkus pelaku penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Polisi mengamankan 5 bungkus obat kuat dan mobil yang digunakan tersangka melancarkan aksinya.

Zurni Tamam, warga Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep ditangkap polisi, karena menculik dan memperkosa anak berusia sebelas tahun. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berjalan sendirian di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya masuk kedalam mobil dengan iming-iming uang 1 juta rupiah. Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya dan melampiaskan hasratnya di salah satu kamar miliknya.

Baca Juga: Oknum Guru Pelaku Pencabulan 8 Siswa Diberhentikan dari ASN

Setelah memperkosa korban, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Tak lama kemudian, korban kabur hingga ditolong penjaga warung.
Tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU