> >

4 Fakta Baru Kasus Mutilasi di Semarang, Dilakukan dengan Sadar hingga Beri Keterangan Palsu

Kriminal | 28 Juli 2022, 21:53 WIB
IS (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang adalah residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu dengan korban yang sama. (Sumber: KompasTV/Ant/IC Senjaya)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polres Semarang menemukan fakta baru saat rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan korban K (24).

Ada 19 adegan dan lima lokasi berbeda dalam rekonstruksi yang dilakukan tersangka Imam Sobari (32) warga Kabupaten Tegal. 

IS melakukan pembunuhan dan mutilasi K di sebuah kamar indekos di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Minggu dini hari (17/7/2022).

Baca Juga: Sakit Hati, Pria di Semarang Bunuh dan Mutilasi Tubuh Pacarnya Sendiri!

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, dari rekonstruksi ini ditemukan sejumlah fakta baru.

Pertama, proses mutilasi dilakukan tersangka dalam keadaan sadar.

Kedua, tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada pemilik indekos dengan status hubungan korban sudah menikah secara siri.

Ketiga, tersangka berjalan kaki dari tempat kejadian perkara ke lokasi pembuangan di Kalongan, Kecamatan Urangan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Mutilasi di Semarang, Pelaku Merupakan Kekasih Korban Selama 7 Tahun!

"Fakta lain, tersangka menyimpan mayat korban dalam kamar mandi yang berada di dalam kamar," ujar Yovan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).

Pembunuhan disertai mutilasi ini terjadi pada Minggu dini hari (17/7). Korban K dimutilasi menjadi 11 bagian, selanjutnya dibungkus dalam tujuh kantong plastik, lalu dibuang pada empat lokasi berbeda.

Di antaranya lahan kosong samping Pabrik Starwig; aliran sungai dekat tempat wisata Cimory; Sungai Wonoboyo Tegalpanas, Kecamatan Bergas; dan Sungai Kretek Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang: Pelaku Cekik Korban saat Tidur

IS tega membunuh dan memutilasi kekasihnya K karena sakit hati dianggap tak memiliki pekerjaan. Tersangka membunuh korban dengan cara mencekik leher korban.

Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke kamar mandi di indekos dan memutilasi korban menjadi tiga bagian, dengan memotong bagian lutut dan pangkal paha.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU