Sederet Fakta Kecelakaan Odong-Odong di Serang, dari Sopir Tak Punya SIM hingga Kelebihan Muatan
Peristiwa | 27 Juli 2022, 19:56 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan JL (27) sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Selasa (26/7/2022).
Kecelakaan odong-odong ditabrak kereta api Merak-Rangkasbitung itu menewaskan sembilan orang penumpang. Sebanyak 24 penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, penetapan JL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik membeberkan seluruh keterangan saksi dan barang bukti dalam gelar perkara.
Baca Juga: Kedatangan 9 Jenazah Korban Kecelakaan Odong-odong dengan Kereta Api, Tangis Keluarga Pecah!
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JL yang diketahui merupakan warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, ditahan untuk kepentingan penyidikan kecelakaan mobil odong-odong ditabrak kereta api.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Juli 2022," ujar Shinto saat jumpa pers di Mapolres Serang, Rabu (27/7/2022).
Sejumlah fakta terkait sopir odong-odong ini terkuak. Mulai dari tak punya surat izin mengemudi, hingga memodifikasi kendaraan.
Baca Juga: Renggut 9 Nyawa di Serang, Polri Tegaskan Odong-Odong Dilarang Melintas di Jalan Umum
Tak punya SIM
Dari hasil pemeriksaan, diketahui JL tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda empat, sehingga didiskualifikasi tidak cakap berkendara.
Mobil bekas
Mobil odong-odong "Kereta Wisata" yang dikendarai JL merupakan bekas kendaraan umum alias angkot.
Baca Juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Mobil odong-odong tersebut teridentifikasi sebagai kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B 1156 WTX.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara