> >

Bea Cukai Jatim Musnahkan 9 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Berita daerah | 27 Juli 2022, 19:01 WIB

MALANG, KOMPAS.TV- Bea cukai Jawa Timur 2 memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, 116.892 gram tembakau iris, 10 miligram vape, dan 977 liter minuman mengandung etil alkohol.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim 2 dan 93 penindakan dari KPPBC TMC Malang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim 2 Oentarto Wibowo menyebut, barang yang dimusnahkan kali ini paling banyak berasal dari wilayah Malang Raya.

"Rokok putihan yang masih menjadi konsen kami. Jadi masih ada teman-teman yang berbisnis secara ilegal" terangnya.

Selain penindakan, bea cukai juga aktif melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk patuh pada peraturan perundang-undangan tentang cukai, khususnya cukai rokok yang masih banyak ditemukan pelanggaran.

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU