Kejari Cirebon Bongkar Kasus Korupsi Pajak di 73 Desa, 250 Orang Diperiksa
Hukum | 27 Juli 2022, 15:27 WIBCIREBON, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memeriksa 250 orang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak 73 desa di daerah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon, Hutamrin menyebut, kasus ini berpotensi merugikan uang negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Menurutnya, jumlah ini merupakan hitungan sementara dan diprediksi jumlahnya bisa bertambah.
“Dari 73 desa itu, baru dapat diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar. Ini baru awal,” kata Hutamrin kepada Kompas.com saat gelar perkara.
Sebanyak 250 orang tersebut terdiri dari tim pendamping desa, perangkat desa, dan beberapa pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat tindak pidana korupsi secara bertahap.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Buka 17 Gerai Vaksinasi Dosis Tiga
Status kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Cirebon pada 19 Juli 2022.
Sementara proses penyelidikan sudah berlangsung sejak awal laporan ini masuk di awal tahun 2022.
Hutamrin menjelaskan, modus kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pajak desa tahun anggaran 2019.
Menurutnya, para perangkat desa di 73 desa ini tidak melakukan pembayaran pajak oleh dirinya sendiri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com