Suami Istri Edarkan Uang Palsu dengan Membelanjakannya di Pasar
Berita daerah | 27 Juli 2022, 11:07 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri di Kabupaten Jember Jawa Timur ditangkap polisi, karena mengedarkan uang palsu. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di pasar tradisional.
22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah disita dari pasangan suami istri, Ahmad Masduki dan Enik Sudarwati, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.
Baca Juga: Seorang Ibu Beli Minyak Goreng dengan Uang Palsu
Kapolsek Umbulsari, Iptu Muhammad Lutfi mengatakan bahwa uang palsu itu memiliki kemiripan 80 persen dengan yang asli. Namun kertas uang palsu agak kasar, kaku dan nomor serinya sama. Penangkapan pasangan suami istri tersebut berdasarkan laporan pedagang sayur, yang menerima uang palsu dari pelaku.
Polisi terus mengembangkan kasus itu, karena diduga pasangan suami istri tersebut anggota jaringan pengedar uang palsu antar Kabupaten.
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV