> >

Satres Narkoba Polres Wonosobo Dilaporkan ke Polda Jateng Diduga Palsukan Berita Acara Penggeledahan

Hukum | 27 Juli 2022, 08:49 WIB
Kuasa hukum Kuasa hukum tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Polres Wonosobo, Yosep Parera menunjukkan bukti penerimaam laporan di SPKT Polda Jateng, Selasa (26-7-2022). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

WONOSOBO, KOMPAS.TV - Tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, berinisial JRK melaporkan Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Pelaporan oleh tersangka berusia 26 tahun itu dilakukan atas dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan badan atau tempat dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Persiapan RSUD Sungai Bahar Jambi, 1 Anggota Keluarga Akan Lihat Proses Otopsi Ulang Secara Langsung

"Yang dilaporkan institusi Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo," kata kuasa hukum JRK, Yosep Parera, di Semarang, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Antara.

Menurut dia, dugaan pemalsuan berita acara penggeledahan tersebut terungkap saat kliennya mengajukan gugatan praperadilan di PN Wonosobo.

 

Ia menjelaskan bahwa penangkapan JRK oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wobosobo pada tanggal 6 Juni 2022 atas dugaan pembelian obat yang masuk dalam daftar G tanpa resep dokter.

Baca Juga: Makam Brigadir J Mulai Dibongkar untuk Keperluan Autopsi Ulang, Diwarnai Tangis Histeris Ibunda

"Tersangka ini membeli secara daring untuk kebutuhannya sendiri," ucap Yosep.

Setelah ditahan, kata dia, polisi memberi salinan berita acara penggeledahan badan atau tempat yang tidak ditandatangani oleh minimal dua saksi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU