Polisi Ringkus 27 Pelaku Judi Online, Termasuk Dua Influencer
Kriminal | 26 Juli 2022, 18:44 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung menangkap sebanyak 27 pelaku judi online yang menggunakan modus beriklan dengan influencer di Instagram.
Direktur Direktotat Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Arie Rachman Nafarin menjelaskan, dari 27 orang tersebut, dua orang merupakan influencer dan 25 lainnya merupakan admin marketing.
Penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian secara maraton sejak 13 Juli 2022, menyasar hingga Bandar Lampung, Semarang, dan Tangerang.
"Ada 27 pelaku yang ditangkap di Bandar Lampung, Semarang, dan Tangerang," tutur Arie, Selasa (26/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Penipu India Bikin Liga Kriket Palsu demi Tipu Penjudi Rusia, Pemainnya Buruh Tani dan Pengangguran
Kepolisian mengatakan situs judi online yang dioperasikan orang-orang tersebut yakni Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster 189.
"Tiga situs judi online ini ada di Kecamatan Panongan, Tangerang," lanjut Arie.
Sementara dua selebgram yang ditangkap adalah ASR di Bandar Lampung pada Rabu, 13 Juli 2022 dan AYP ditangkap di Semarang pada Kamis, 21 Juli 2022.
Sementara sebanyak 25 admin ditangkap di Tangerang pada Sabtu (23/7) pekan lalu.
Judi daring tersebut dilakukan dengan melakukan iklan dari Instagram dua pesohor tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com